Rekomendasi juga ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar melakukan koordinasi dengan LKPP untuk menyusun format baru pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR supaya meminimalisir terjadinya persekongkolan berupa persaingan semu di antara peserta tender.
"Persekongkolan menghambat pasar bagi peserta tender yang sebenarnya lebih potensial," imbuhnya.
Fungsi KPPU sebagai lembaga yang diberi amanat untuk penegakan hukum persaingan usaha, pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, pengawas merger, serta pengawas kemitraan di Indonesia, tidak serta merta dapat mengemban seorang diri. Lembaga ini memerlukan kerja sama dari seluruh elemen dalam mewujudkan fungsi pengawasan.
“Kami terus melakukan sosialisasi dan mengajak semua pihak untuk memperbaiki tender agar hadir proses yang transparan dan tidak ada diskriminasi,” kata Ramli.
Baca juga: Kantor Pemenang Tender Proyek yang Suap Bupati Muara Enim Diduga Fiktif
Selain itu, upaya pencegahan dengan melibatkan pemerintah daerah sangat diperlukan.
Dengan menyosialisasikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, diharapkan seluruh organisasi perangkat daerah maupun penyelenggara lelang memahami proses pengadaan barang dan jasa.
Ramli menegaskan, KPPU menaruh harapan dan komitmen dari para kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih di Sumut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.