Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecewa Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Aktivis Anti Korupsi Jalan Mundur dengan Mata Tertutup dan Kaki Diikat

Kompas.com - 13/09/2019, 11:15 WIB
Wijaya Kusuma,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang aktivis anti korupsi Baharuddin Kamba, melakukan aksi jalan mundur dengan kaki terikat dari Tugu Yogyakarta hingga Tegeg Malioboro, Jumat (13/9/2019).

Aksi jalan mundur ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Presiden Joko Widodo yang menerbitkan surat presiden (surpres) revisi UU KPK.

"Hari ini saya melakukan aksi jalan mundur dari Tugu Yogyakakarta sampai Teteg Malioboro," ujar Baharuddin Kamba, di Tugu Yogyakarta, Jumat.

Baca juga: Ombudsman Nilai Ada Kejanggalan pada Surpres soal Revisi UU KPK

Baharuddin memulai aksi jalan mundur dari Tugu Yogyakarta. Sebelum melangkah, Ia menutup kedua matanya dengan kain hitam.

Aktivis anti korupsi ini kemudian memulai langkahnya berjalan mundur dengan kedua kaki terikat.

"Kaki terikat ini sebagai simbol bahwa langkah KPK yang diikat. Revisi RUU KPK justru melemahkan dan mengikat langkah KPK dalam memberantas korupsi," ujarnya.

Baharuddin mengatakan, aksi jalan mundur dengan mata tertutup dan kaki terikat merupakan bentuk protes atas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Selain itu, aksi jalan kaki juga bentuk kekecewaan terhadap Presiden Jokowi.

"Ini bentuk kekecewaan terhadap Presiden Joko Widodo yang ternyata menyetujui revisi UU KPK," ujarnya.

Keputusan telah mengirim surpres tersebut dinilai merupakan ingkar janji Jokowi kepada masyarat.

Sebab Jokowi pernah berjanji memperkuat KPK seperti yang termuat dalam Nawacita.

"Jokowi mengirim Surpres revisi UU KPK ini pertanda langkah mundur dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Disampaikanya, korupsi di Indonesia semakin merajalela dengan berbagai modus. Sehingga KPK harus kuat untuk terus melakukan pemberantasan korupsi.

Namun, jika kewenangan KPK terus dipreteli, maka agenda pemberantasan korupsi akan mundur.

Baca juga: DPR Terima Surpres Revisi UU MD3, Jokowi Disebut Setuju Kursi MPR Jadi 10

Revisi UU KPK bukan menguatkan, tapi justru revisi yang diusulkan oleh DPR melemahkan KPK.

Banyak pasal-pasal yang mengkerdilkan dan mengamputasi kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satu contohnya tentang adanya dewan pengawas.

"Jadi ketika melakukan penyadapan KPK harus izin ke dewan pengawas, ini kan suatu bentuk amputasi terhadap kewenangan KPK," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com