Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Keracunan Massal di Sukabumi, 2 Meninggal hingga Dinyatakan KLB

Kompas.com - 13/09/2019, 09:28 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

3. Diduga keracunan makanan selamatan salah satu warga

Damayanti menjelaskan, dalam kasus dugaan keracunan makanan ini pihaknya sudah melakukan investigasi di lokasi.

Pihaknya mengambil sampel berbagai jenis makanan, seperti nasi uduk, rendang telur dan air di lokasi. Sampel tersebut sudah dikirim ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat di Bandung.

"Hasil uji laboratorium kami ingin secepatnya bisa selesai. Bisa dua hingga tiga hari," kata Damayanti.

Seperti diketahui, puluhan warga yang diduga mengalami keracunan ini mengeluhkan gejala sama, seperti mual, muntah, pusing hingga buang air besar. Menurutnya, pasien mulai berdatangan sejak Selasa (10/9/2019) pukul 23:30 WIB.

Baca juga: Satu Anak Korban Keracunan Makanan di Sukabumi Meninggal Dunia

4. Polisi tunggu hasil labobarotium untuk ungkap kasus keracunan

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Pihak kepolisian masih menunggu hasil laboratorium kesehatan Kabupaten Dharmasraya guna mengungkap penyebab meninggalnya dua warga dan 39 orang lainnya akibat keracunan.

"Saat ini kami masih menunggu hasil Labkesda Dharmasraya untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya 2 warga dan 39 orang lainnya dirawat," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir yang dihubungi Kompas.com, Minggu (11/8/2019).

Seperti diketahui, keracunan massal terjadi usai warga menyantap lontong sayur di acara wirid yasinan di Nagari Siguntur, Dharmasraya, Sumatera Barat, Sabtu (10/8/2019).

Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Lab untuk Ungkap Kasus Keracunan Massal akibat Lontong Sayur di Padang

5. Pemda tetapkan KLB da tanggung biaya perawatan

Ilustrasi rumah sakitSHUTTERSTOCK Ilustrasi rumah sakit

Kasus keracunan makanan secara massal membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Harun Al Rasyid menegaskan, penetapan KLB tersebut kepada wartawan di Puskesmas Bantargadung, Kamis malam.

"Dalam peraturan KLB keracunan makanan atau pangan, korban berjumlah dua sudah dinyatakan KLB," ungkap Harun.

Sementara itu, biaya perawatan para pasien korban keracunan akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Keracunan Makanan Massal di Sukabumi Ditetapkan KLB, Biaya Ditanggung Pemda

Sumber: KOMPAS.com (Perdana Putra, Budiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com