Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberhentikan dari Jabatan, Guru Besar Undip Gugat Rektor

Kompas.com - 12/09/2019, 19:11 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Suteki telah mengajukan gugatan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan tersebut menyusul Rektor Universitas Diponegoro Prof Yos Johan Utama yang memberhentikan dirinya melalui surat keputusan nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian 2 jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus lantaran dituduh melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: 3 Mahasiswi Undip Ini Ubah Limbah Tulang Ayam Jadi “Edible Film”

Suteki diberhentikan dari seluruh jabatannya sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Ilmu Hukum (MIH) dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip usai menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan judicial review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017.

Selain itu, Suteki juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Padahal, Suteki sudah mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila selama 24 tahun.

Guru Besar Ilmu Hukum Undip Semarang Prof. Suteki menyatakan proses gugatan tersebut telah mencapai persiapan final. 

Materi gugatan dinyatakan telah sesuai sehingga kedua belah pihak akan menjalani sidang secara terbuka pada Rabu (18/9/2019) mendatang.

"Kami sudah menjalani sidang pemeriksaan gugatan Rabu (11/9) kemarin. Sudah final dan Rabu (18/9/2019) depan akan digelar sidang terbuka," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (12/9/2019).

Baca juga: Inovasi Mahasiswa Undip, Ubah Limbah Jelantah Jadi Krayon Warna

Rencananya dalam sidang terbuka mendatang, Suteki akan mempertanyakan indikator dari sanksi disiplin berat yang dijatuhkan kepadanya dan mengakibatkan dirinya harus dicopot dari jabatan penting di Prodi Hukum Undip.

"Nanti saat sidang saya akan pertanyakan itu. Ketentuan sanksi disiplin berat ini kan dampaknya sampai nasional. Sedangkan saya, apakah perbuatan saya akhirnya mengakibatkan dampak skala nasional?" katanya.

Sementara itu, Rektor Undip Yos Johan Utama mengatakan, yang bersangkutan diberhentikan dari tugas tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS yang terbukti melanggar.

Di dalamnya, merekomendasikan pemberhentian tugas tambahan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi tersebut maka atas dasar kewenangan Rektor berdasar PP NO 52 tahun 2015 maka yang bersangkutan diberhentikan dari tugas tambahan," jelasnya.

Selain itu, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan Dewan Kehormatan Komite Etik (DKKE) dan terbukti melakukan pelanggaran etik.

Untuk itu, direkomendasikan tidak diperkenankan sementara waktu untuk mengajar.

“Siapa pun yang menjalani pemeriksaan harus dibebastugaskan untuk sementara waktu dari jabatannya. Untuk persiapan sidang terbuka Rabu mendatang kami sudah menyiapkan bukti pendukung yang kuat. Proses masih berjalan, kita tunggu saja," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com