Namun, sampai di toko modern Desa Tanduk, Ampel, pelaku menyuruh korban untuk membeli pembalut wanita.
Setelah korban masuk, pelaku yang menunggu di luar langsung pergi membawa kabur sepeda motor korban.
Menyadari sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku, korban kemudian melaporkannya ke Polres Boyolali.
"Pelaku mengaku sebagai anggota TNI dan dinasnya di Pekalongan," kata Kapolres.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.