Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Menteri dan Tiga Kepala Daerah Digugat Warga di Balikpapan

Kompas.com - 12/09/2019, 15:48 WIB
Zakarias Demon Daton,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Kasus tumpahan minyak di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 31 Maret 2018 lalu terus berlanjut.

Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak atau (Kompak) melakukan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap enam tergugat.

Masing-masing yakni Gubernur Kaltim selaku tergugat I, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) sebagai tergugat II dan Wali Kota Balikpapan sebagai tergugat III.

Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai tergugat IV, Menteri Perhubungan sebagai tergugat V dan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tergugat VI.

Sidang pembacaan gugatan digelar pada Selasa (10/9/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Baca juga: Bangkai Lumba-Lumba Ditemukan, Diduga Mati karena Tumpahan Minyak

Sementara, hari ini, Kamis (12/9/2019), sidang digelar dengan agenda pembacaan Jawaban para tergugat.

Kuasa hukum Kompak Fathul Huda Wiyashadi menyayangkan pihak tergugat yang tidak hadir dalam gugatan warga negara.

Menurut Fathul, hal itu bentuk ketidakseriusan mengurus lingkungan yang ada di Kalimantan Timur, khususnya mengatasi tumpahan minyak di perairan Balikpapan.

“Sikap Gubernur dan Menteri Perikanan yang tidak hadir menunjukan sikap tidak serius menanggapi gugatan yang diajukan oleh warga negara,” ujar Fathul.

Menurut Fathul, Gubernur Kaltim sebagai pemimpin daerah harusnya memberi contoh yang baik, karena sudah tiga kali sidang gugatan warga negara tidak dihadiri oleh dirinya atau penasihat hukumnya.

“Gubernur Kaltim tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan kasus tumpahan minyak di teluk Balikpapan. Juga perwakilan dari Menteri perikanan dan Kelautan,” tutur dia.

Baca juga: Warga Terdampak Tumpahan Minyak Dapat Kompensasi Awal Rp 900.000

Meski demikian, kata Fathul, proses pembacaan gugatan oleh kuasa hukum penggugat tetap berjalan sesuai dengan agenda persidangan.

Adapun, warga peduli tumpahan minyak meminta kepada Gubernur Kaltim, Bupati PPU, Wali Kota Balikpapan untuk membuat peraturan daerah (Perda).

Perda tersebut mengenai sistem informasi lingkungan hidup yang mencakup sistem peringatan dini untuk mengantisipasi kejadian pencemaran yang terjadi di masa yang akan datang.

Warga juga meminta Menteri LHK melakukan pengawasan atas pelaksanaan sanksi administratif oleh Pertamina Refinery Unit V, yakni pemulihan lingkungan yang terdampak minyak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com