Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Mahasiswa di Bali Gelar Aksi Tolak Revisi UU KPK

Kompas.com - 12/09/2019, 15:24 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Bali anti korupsi menggelar aksi di depan Kantor DPRD Bali, di Jalan Dr Kusuma Atmaja, Bali, Kamis (12/9/2019).

Ratusan massa tersebut menyuarakan menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menolak Calon Pimpinan (Capim) KPK yang bermasalah.

Baca juga: KPK: Habibie Membangun Fondasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Massa memulai aksinya dengan melakukan long march dari Parkir Timur Lapangan Renon, Denpasar. Kemudian, secara bersama-sama berjalan menuju depan Kantor DPRD Bali.

"Kami menolak direvisinya UU KPK yang digulirkan DPR. Juga menuntut kejelasan terkait panitia seleksi calon pimpinan KPK," kata Javents Lumbantobing, Presiden Mahasiswa Universitas Udayana, di sela-sela aksi, Kamis.

Dalam tuntutannya, ada 10 poin dalam draft revisi UU KPK yang dianggap bermaslaah. Satu di antaranya adalah independensi KPK akan terancam.

Sebab, nantinya dalam revisi tersebut KPK akan berada di bawah pemerintahan pusat. Juga penyidik dan anggota KPK harus ASN/PNS.

"Itu yang kami takutkan, KPK akan semakin lemah dan tak lagi independen," ujar dia.

Adapun 10 poin dalam draft revisi UU KPK yang dianggap melemahkan adalah independensi yang terancam, penyadapan yang dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR, sumber penyelidik yang dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Kemudian, perkara yang dapat perhatian masyarakat tak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis dalam penuntutan dihilangkan, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan, serta wewenang KPK mengelola pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas.

Baca juga: Beda Sikap Jokowi soal Revisi UU KPK, Sebelum dan Setelah Pilpres...

Adapun tuntutan kepada Presiden Joko Widodo adalah segera dihentikannya pembahasan revisi UU KPK.

Hal ini mengingat sebelumnya Jokowi telah menerbitkan surat presiden (surpres) pada Rabu (11/9/2019).

"Kami sertakan di tuntutan, menuntut Jokowi dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Kami ketahui sudah ada surat presiden," kata dia.

Aksi berjalan kurang lebih selama 1,5 jam. Mereka dari perwakilan mahasiswa secara bergantian berorasi.

Sekitar pukul 15.30 Wita, massa membubarkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com