Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Oditur Tak Cermat, Prada DP Tidak Berencana Membunuh Fera...

Kompas.com - 12/09/2019, 12:07 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Prada DP, Mayor CHK Suherman, menilai Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan kliennya atas kasus pembunuhan serta mutilasi Fera Oktaria (21).

Dalam sidang dengan agenda Duplik di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Suherman kembali menegaskan jika Prada DP tak melakukan perencanaan dalam pembunuhan Fera.

"Oditur tidak mencermati utuh pembelaan yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya,"kata Suherman dalam ruang sidang, Kamis (12/9/2019).

Suherman menjelaskan, unsur perencanaan itu tak dipenuhi karena adanya keterangan berbeda dari terdakwa dan tuntutan.

Baca juga: Penjelasan Oditur soal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Prada DP

Dalam tuntutan Oditur, Prada DP sengaja membenturkan kepala Fera di kamar penginapan Sahabat Mulya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)untuk membunuh korban.

Namun, menurut Suherman hal tersebut dilakukan terdakwa karena terpancing emosi dari korban yang menyebut jika telah hamil dua bulan.

Selanjutnya, tuntutan Oditur yang menyebutkan kalau Prada DP sengaja membawa korban ke kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan menginap untuk membunuhnya jika terdapat foto laki-laki lain juga disangkal oleh Suherman.

"Korban dan terdakwa menginap karena sudah larut malam saat mencari rumah bibi terdakwa," ujarnya.

Baca juga: Pembelaan Prada DP Ditolak, Ini Alasannya

Tak siapkan lokasi menginap

Lokasi penginapan pun menurut Suherman tak disiapkan terlebih dahulu oleh terdakwa. Sebab, mereka mendapatkan kamar penginapan setelah bertanya kepada warga sekitar.

"Jika sejak awal ingin berencana membunuh korban tidak perlu harus ke penginapan,"jelasnya.

Selain itu, percobaan mutilasi yang dilakukan Prada DP stelah terdakwa mendapatkan saran dari saksi Imam yang merupakan teman dari pamannya Dodi.

Sebab, setelah membunuh Fera, Prada DP datang ke rumah pamannya tersebut.

"Terdakwa bingung untuk menghilangkan jejak, sehingga ada saran memutilasi korban,"ungkapnya.

Setelah mendengar duplik yang disampaikan kuasa hukum, ketua hakim Letkol CHK Khazim menutup sidang.

"Apapun yang disampaikan Oditur dan kuasa hukum adalah hak konstitusional, jadi pertimbangan majelis hakim. Pemeriksaan ditutup, kami akan akan bermusyawarah untuk menyatakan keputusan,"ungkapnya.

Baca juga: Fakta Lengkap Sidang Prada DP, Menangis Minta Keringanan Hukuman hingga Keluarga Fera Mengamuk

Tuntutan penjara seumur hidup

Diberitakan sebelumnya, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Tangis Prada DP Saat Sidang hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Faktanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com