Menurutnya, jika uang yang raib merupakan yang negara, tentu ada pertanggungjawaban dari orang yang mengambil dan meletakkannya di mobil.
"(Kita cek) pencurian dan kenapa uang cukup besar itu diambil tanpa pengawalan. Harusnya ada tata cara pengambilan uang tunai," katanya.
Diberitakan sebelumnya, uang Rp 1,6 miliar hilang dari halaman Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Medan, Senin (9/9/2019) sore.
Informasi yang dihimpun, uang tersebut baru saja diambil ASN dari Pemprov Sumut dan pegawai honorer dari Bank Sumut.
Baca juga: Uang Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Hilang di Parkiran, Ini Kronologinya
Setibanya di kantor gubernur, uang itu ditinggal di dalam mobil. Tak lama kemudian, saat kembali mobil, uang sudah raib.
Uang itu rencananya akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (Kontributor Medan, Dewantoro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.