Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Komplotan Residivis Pemeras yang Mengaku Polisi di Bandung

Kompas.com - 11/09/2019, 17:17 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi meringkus komplotan residivis pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap melakukan pemerasan dan penganiayaan dengan modus mengaku anggota kepolisian.

Para pelaku ini tak segan menganiaya hingga melukai korbannya jika tidak mau memberikan uang ataupun barang berharganya.

Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwantono mengatakan, komplotan residivis curas ini diungkap setelah anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sumur Bandung menangkap salah satu tersangka IH alias Bobby pada Kamis, 22 Agustus 2019 lalu di kediaman pamannya di Kabupaten Garut.

"Tersangka ini residivis," katanya saat merilis pengungkapan pelaku curas di Mapolsek Sumur Bandung, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pemuda Pemeras Sopir Bus di Jalur Mudik Garut

Penjahat kambuhan yang telah lima kali masuk penjara ini ternyata salah satu komplotan residivis pemeras.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mendapatkan identitas residivis lainnya yang ternyata satu komplotan dengan tersangka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan sampai akhirnya menangkap tersangka residivis lain, yakni  JI alias Kevin (24) asal Palembang, EET alias Eli (18) asal Palembang, dan AH alias Egi alias Boy (23) asal Cianjur.

"Setelah keluar penjara mereka berkomplot lakukan pemerasan dan penganiayaan," katanya.

Ada pun modus yang biasa digunakan para tersangka ini mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Tersangka mengaku anggota reserse narkoba," katanya.

Korban yang percaya kemudian digeledah dibawah ancaman tersangka. Tersangka kemudian merampas ponsel dan uang korban.

"Bahkan korban dilucuti pakaiannya. Kejahatan itu mereka lakukan malam hari, antara pukul 22.00 hingga dini hari," katanya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Oknum LSM Pemeras Pejabat Pemkab Gresik

Para tersangka ini telah melakukan kejahatannya di beberapa tempat di Kota Bandung, seperti Jalan Soekarno, Braga, Tegalega, dan Asia Afrika.

Kini polisi masih mencari tiga orang lainnnya yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Sedang para tersangka yang tertangkap dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com