BATAM, KOMPAS.com - Sub Direktorat V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus prostitusi online di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Saat ini, 31 wanita yang sempat dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh tersangka Awi dan Fahlen masih menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Saptono Erlangga mengatakan, 31 wanita tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi.
Namun, setelah diperiksa, 31 wanita tersebut akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing melalui Dinas Sosial Kabupaten Karimun.
"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk pemulangan 31 wanita yang dijadikan PSK ini," kata Erlangga di Mapolda Kepri, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Fakta Kasus Prostitusi Online di Karimun, Dikontrak 6 Bulan hingga Wajib Bayar Uang Muka
Meski demikian, 31 perempuan tersebut diberikan kesempatan memilih untuk tetap berada di Kepri.
Sebab dari 31 wanita tersebut, ada sebagian yang memiliki keluarga di Kepulauan Riau.
Untuk yang memilih tinggal bersama keluarganya di Kepri, nantinya akan diminta untuk bersaksi di pengadilan.
Sementara, untuk yang pulang ke kampung halaman, kemungkinan diwakilkan oleh saksi yang masih ada di Kepri.
"Intinya kami mengikuti apa yang diinginkan korban. Kalau ingin pulang, kami fasilitasi melalui Dinas Sosial," ujar Erlangga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.