Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pelajar yang Bunuh Begal karena Ingin Perkosa Pacarnya Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/09/2019, 16:21 WIB
Andi Hartik,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka karena berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang polisi,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Seorang Pelajar SMA Bunuh Begal yang Ingin Perkosa Pacarnya

Yade menjelaskan, polisi tidak bisa mengenyampingkan kasus pembunuhan itu meskipun dilakukan karena membela diri sehingga tetap dijadikan tersangka.

Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar SMA di Malang, ZA membunuh Misnan (33) pada Minggu (8/9/2019), karena pacar ZA ingin diperkosa Misnan secara bergilir bersama rekan Misnan lainnya.

Waktu itu, ZA bersama pacarnya sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Misnan bersama sejumlah temannya yang juga mengendarai motor lantas menghadang ZA.

Korban membegal ZA dan melontarkan ucapan akan memperkosa pacarnya secara bergilir.

ZA yang berusaha membela diri mengambil pisau di jok motornya. Pisau itu tidak sengaja dibawa oleh ZA.

Baca juga: Pelajar SMA yang Bunuh Begal karena Pacarnya Ingin Diperkosa Jadi Tersangka

Saat perkelahian terjadi, ZA menusukkan pisau itu ke dada Misnan hingga tewas.

Meski menjadi tersangka, ZA tidak ditahan. Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com