Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru yang Setrap Anak Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 11/09/2019, 13:05 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com - Guru agama di SDN 4 Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Kasri, yang menyetrap anak seorang anggota DRPD Lombok Timur, dilaporkan ke polisi.

Mahrus anggota DPRD Lombok Timur Dapil V, suami dari Endang Srihartuti, membenarkan istrinya telah melaporkan Kasri karena telah melakukan pemukulan terhadap anaknya, pada Rabu (4/9/2019).

"Iya benar, istri saya melapor ke polisi, karena tidak terima pelakuan terhadap anaknya," ungkap Mahrus, saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Baca juga: Anak Disetrap, Istri Anggota DPRD Lombok Timur Ngamuk dan Diduga Pukul Guru

Mahrus menyebutkan, perselisihan dengan guru tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluagaan karena guru tersebut hanya sekali mendatangi rumahnya untuk minta maaf.

"Waktu itu dia bersama kepala sekolah, bersama anggota Komite datang ke rumah untuk minta maaf, tapi itu hanya sekali," kata Mahrus.

Jika kejadian seperti ini, lanjut Mahrus, seharusnya guru tersebut tidak hanya sekali ke rumah, tapi perlu berkali-kali untuk mencapai mufakat.

"Kalau menurut saya, bukan hanya sekali saja guru datang ke rumah, itu pun datang waktu itu istri saya tidak ada di rumah, menurut saya perlu banyak bertemu agar mencapai kesepakatan," ungkap Mahrus.

Ia menyebut, tidak bisa menahan istrinya agar tidak melapor ke polisi. "Saya tidak bisa menahan istri saya agar tidak melapor, karena itu haknya," ungkap Mahrus.

Sementara, Kasri membenarkan bahwa dirinya pernah dilaporkan ke polisi dan pernah dimintai keterangan pada Sabtu (8/9/2019) lalu.

Kasri menyebut, dalam pemeriksaan itu, ia disarankan polisi agar diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kemarin Sabtu saya dimintai keterangan sama polisi, tapi disarankan oleh polisi untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Kasri.

Polisi menyarankan dirinya untuk membuat surat kepada yang bersangkutan agar masalah itu bisa diselesaikan di sekaloh.

Namun, jika tidak berhasil dengan mediasi, disarankan untuk membuat surat di Kantor Desa untuk dimediasi.

"Saran polisi untuk membuat surat di Kantor Desa, agar bisa dimediasi, tapi dia (istri anggota Dewan) tidak mau datang," ungkap Kasri.

Baca juga: Kesaksian Guru SMK yang 6 Tahun Pakai Mobil Pikap Esemka Bima

Sebelumnya diberitakan, Endang Srihartuti diduga memukul dan mencaci maki Kasri, Rabu (4/9/2019) lalu.

Endang tak terima Kasri memberikan sanksi setrap kepada anaknya, AH, dengan menggunakan tangan.

Kasri memberikan setrap lantaran AH yang duduk di bangku kelas 5 SD itu membuat temannya menangis.

"Menurut saya, itu hal yang sudah saya pertimbangkan batas kewajaran saya bagimana mendidik anak dengan memberi sedikit hukuman dengan setrap," ungkap Kasri.

Setelah kejadian itu, AH mengadu dan orangtuanya datang ke sekolah dengan marah-marah memukul sang guru agama sambil berkata tak pantas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com