Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Australia Tidak Ikut Campur Urusan Hukum Veronica Koman

Kompas.com - 11/09/2019, 12:42 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Australia disebut tidak akan mencampuri urusan hukum di Indonesia terkait Veronica Koman.

Penegasan itu disampaikan Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto usai mendatangi kantor Konjen Australia di Surabaya, Rabu (11/9/2019).

"Pada prinsipnya, pemerintah Australia tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia," kata Ketua Tim Penyidikan Kasus Papua ini. 

Dia berharap, dengan penegasan itu, Pemerintah Australia akan mendukung polisi di Indonesia untuk menangkap Veronica Koman, tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pelaku kasus provokasi pada rangkaian gejolak Papua.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Veronica Koman, Terancam Jadi DPO hingga Protes Komnas HAM

Pihaknya mengaku selama ini aktif membangun komunikasi dengan Konjen Australia di Surabaya dalam urusan pemenuhan syarat administrasi hubungan internasional terkait upaya hukum terhadap Veronica Koman.

"Diduga tersangka VK ada di Australia, karena suaminya warga Australia," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kepada Veronica Koman.

Panggilan pemeriksaan pertama dilayangkan polisi ke dua rumah keluarganya di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat namun tidak ada respons.

Baca juga: Polisi Persilahkan Veronica Koman Tempuh Upaya Hukum soal Status Tersangka

Kata Toni, polisi memberi waktu cukup lama kepada Veronica Koman untuk bisa hadir di Mapolda Jatim.

"Namun jika pada toleransi waktu yang ditentukan Veronica tidak hadir, maka polisi akan menetapkan DPO. Pada proses selanjutnya baru dikeluarkan Red Notice," katanya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka pekan lalu.

Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008. 

Baca juga: Tak Bisa Lakukan Pencegahan, Ini Cara Imigrasi Pulangkan Veronica Koman

Latar belakang Veronica

Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari SuakaTribunnews Mengenal Veronica Koman, Tersangka Kerusuhan Asrama di Papua, Pengacara HAM Pendamping Pengungsi Pencari Suaka
Sebelumnya, polisi disebut terus mendalami latar belakang Veronica Koman, tersangka penyebaran berita bohong dan aksi provokasi kasus kerusuhan Papua.

Informasi terbaru, Veronica Koman pernah mendapatkan beasiswa S2 dari pemerintah.

Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman mendapatkan beasiswa pada 2017 untuk studi pascasarajana (S2) bidang hukum.

Namun dia enggan menyebut lokasi dan nama kampusnya. "Beasiswa S2 bidang hukum sejak 2017," katanya, Sabtu (7/9/2019).

Namun, kata Luki, sejak 2017, Veronica tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa.

"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan studinya," terang Luki.

Baca juga: Periksa Data Rekening, Polisi Singgung Beasiswa S2 Veronica Koman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com