PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Hartati (38) hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi ke Mapolres Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/9/2019).
Ibu empat anak ini berurusan dengan hukum lantaran membawa kabur tas berisi perhiasan dan cek senilai Rp 1,7 miliar.
"Pelaku seorang ibu rumah tangga diamankan di kontrakannya di Kacang Pedang, Pangkal Pinang," kata Kabag Ops Polres Pangkal Pinang Jadiman Sihotang saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Pangkal Pinang, Rabu siang.
Baca juga: Komplotan Pencuri Minimarket Ditangkap, Biasa Curi Produk Kecantikan
Pencurian dilakukan pelaku dua pekan sebelumnya di sebuah ruko pakaian di Jalan Yos Sudarso, Pangkal Balam.
Ketika itu pelaku pura-pura membeli pakaian, dan saat pemilik toko lengah, pelaku langsung membawa kabur tas yang terletak di etalase.
Dalam tas itu terdapat slip cek yang sudah tertera nominal Rp 1,7 miliar, perhiasan emas senilai Rp 1 juta, kartu asuransi dan buku nikah.
Korban atas nama Wahyuni Maidalena melaporkan kejadian itu sesuai LP / B-275/VIII/2019/RES PKP tertanggal 30 Agustus 2019.
"Kami koordinasi dengan pihak bank BCA sehingga cek tidak bisa dicairkan. Penyelidikan akhirnya mengarah pada pelaku," ujar Jadiman.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku berasal dari Linggau dan pergi ke Pangkal Pinang untuk menjenguk saudaranya yang sakit.
Baca juga: Curi Celana Dalam untuk Masturbasi, Pria di Makassar Hampir Dihakimi Massa
Pelaku nekat melakukan pencurian dengan alasan terdesak kebutuhan biaya hidup.
Atas peebuatannya pelaku disangkakan Pasal 362/KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.