Potongam PPh (15 persen) menjadi Rp 7,3 juta. Jumlah penghasilan tambahan Rp 41,6 juta. Total penghasilan Rp 48 juta.
"Hanya representasi yang sebelumnya Rp 20 juta jadi Rp 19 juta. Itu ada SK gubernur, ada pergub," kata Sekretaris DPRD Sulut Bartholomeus Mononutu, saat diwawancarai di Kantor DPRD Sulut, Selasa (10/9/2019).
Untuk pembayaran gaji, kata Bartholomeus, ia telah membuat surat ke masing-masing anggota DPRD yang baru.
Anggota DPRD diminta mengisi biodata lengkap, termasuk melampirkan kartu keluarga (KK), dan membuka rekening di Bank Sulut.
Ia berharap, persyaratan administrasi itu sudah dimasukan pekan ini oleh anggota DPRD baru.
"Agar pembayaran segera dilakukan. Kalau anggota DPRD periode sebelumnya atau lanjut ke periode 2019-2024, sudah tidak lagi (persyaratan administrasi)," ujar dia.