Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Gaji dan Fasilitas yang Didapatkan Anggota DPRD

Kompas.com - 11/09/2019, 09:37 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Potongam PPh (15 persen) menjadi Rp 7,3 juta. Jumlah penghasilan tambahan Rp 41,6 juta. Total penghasilan Rp 48 juta.

"Hanya representasi yang sebelumnya Rp 20 juta jadi Rp 19 juta. Itu ada SK gubernur, ada pergub," kata Sekretaris DPRD Sulut Bartholomeus Mononutu, saat diwawancarai di Kantor DPRD Sulut, Selasa (10/9/2019).

Untuk pembayaran gaji, kata Bartholomeus, ia telah membuat surat ke masing-masing anggota DPRD yang baru.

Anggota DPRD diminta mengisi biodata lengkap, termasuk melampirkan kartu keluarga (KK), dan membuka rekening di Bank Sulut.

Ia berharap, persyaratan administrasi itu sudah dimasukan pekan ini oleh anggota DPRD baru.

"Agar pembayaran segera dilakukan. Kalau anggota DPRD periode sebelumnya atau lanjut ke periode 2019-2024, sudah tidak lagi (persyaratan administrasi)," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com