Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman 18 Mahasiswa ke Korsel Dinilai Maladministrasi, Ini Kata Gubernur NTB

Kompas.com - 11/09/2019, 08:57 WIB
Karnia Septia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengapresiasi rekomendasi Ombudsman agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengirimkan mahasiswa ke luar negeri.

"Saya kira rekomendasi Ombudsman lebih berhati-hati, saya kira wajar-wajar saja dan kita memberikan apresiasi. Tetapi kita juga harus jangan takut salah juga," kata Zul, panggilan Zulkieflimansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Gubernur Zul mengatakan, persoalan seperti yang terjadi pada pengiriman mahasiswa ke Korea Selatan menjadi salah satu pembelajaran untuk memperbaiki mekanisme prosedur dan melihat kekurangan dalam pengiriman mahasiswa ke luar negeri.

"Kita coba memperbaiki mekanisme prosedurnya, melihat apa kekurangannya, untuk kemudian mencari perbaikan bersama," kata Gubernur Zul.

Baca juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi Pengiriman Mahasiswa NTB ke Korea Selatan

Gubernur Zul mengatakan, rekomendasi dari Ombudsman menjadi masukan yang baik untuk Pemda ke depan agar lebih berhati-hati dalam mengirim mahasiswa ke luar negeri. 

Menurut Gubernur Zul, pengiriman mahasiswa yang akan belajar ke luar negeri harus melalui lembaga yang profesional dan memiliki pengalaman internasional seperti Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) NTB.

"Itu memberikan kita suatu pesan bahwa harus ada pengalaman internasional karena yang urus beasiswa ke Korea ini tidak ada pengalaman internasional, sehingga ketika kita minta LPP untuk mem-backup. Ya LPP lah yang ke depan mengurus semua beasiswa itu, karena teman-teman di LPP itu ada passionnya. Punya pengalaman internasional," kata Gubernur Zul.

Gubernur Zul juga meminta kepada masyarakat, agar tidak khawatir berlebihan.

"Jangan sampai ada program bagus tapi karena ketakutan yang berlebihan nanti kita kapok. Padahal peluang banyak," kata Zul.

Baca juga: Mahasiswa NTB di Korea: Kondisi Teman-teman Alhamdulillah Baik dan Sehat

Dugaan maladministrasi

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pengiriman mahasiswa asal NTB ke Chodang University di Korea Selatan.

"Itu jelas masuk dalam maladministrasi berupa penyimpangan prosedur. Ada beberapa langkah prosedur yang tidak dilalui," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).

Adhar mengatakan, program beasiswa pendidikan ke luar merupakan hal yang mulia dan perlu didukung semua pihak. Hanya saja proses pengiriman harus sesuai prosedur.

Terhadap polemik pengiriman mahasiswa asal NTB ke Chodang University, Korea Selatan. Ombudsman telah melakukan langkah investigasi yang dilakukan selama bulan Agustus 2019 hingga September 2019.

Baca juga: Gubernur NTB Bantah Mahasiswa yang Dikirim ke Korea Selatan Telantar

Hasil investigasi mencatat, pelaksanaan pengiriman peserta program pendidikan lanjutan tenaga kesehatan dari jenjang D3 ke S1 ke Chodang Universityg diikuti 18 calon mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di NTB.

Ombudsman menilai, proses pemberangkatan para calon mahasiswa ke Chodang University tanpa melalui Perjanjian Kerjasama dan tanpa dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.

Hal ini dianggap sebagai bentuk keputusan Pemda yang tidak didasari asas kehati-hatian sesuai yang dipersyaratakan dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).

Juga berpotensi terjadi perbuatan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com