"Malang memang menjadi heritage destination dan memang itu belum banyak di-publish bisa jadi nanti kota melirik itu untuk menjadi ikon," katanya.
Baca juga: Banyak Pejabat Tak Hadiri Peresmian Museum, Bupati Aceh Utara Marah-marah
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Malang Ida Ayu Made Wahyuni, usai bertemu dengan perwakilan Bentoel Group, Selasa (10/9/2019) mengatakan bahwa Gedung Museum Sejarah Bentoel yang ada di Jalan Wiromargo nomor 32 Kota Malang, bukan merupakan bangunan cagar budaya.
Museum itu juga tidak memenuhi kategori museum karena tidak memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.
Sehingga keberadaan bangunan itu tidak dilindungi oleh peraturan seperti bangunan cagar budaya lainnya.
Ida mengatakan, keberadaan museum itu juga tidak memenuhi empat unsur museum yakni tempat, koleksi, dana, dan sumber daya manusia.
Baca juga: Museum Trinil Ngawi Teliti Fosil Kaki Gajah Purba yang Ditemukan Warga
Museum Sejarah Bentoel, menurut Ida tidak memiliki sumber daya manusia yang khusus untuk mengelolanya.
"Karena kalau kita menyebut museum, sesuai dengan UU dan PP, maka ada empat hal yang harus dipenuhi, satu adalah tempat. Dua, museum itu harus punya koleksi. Tiga, museum itu harus ada dana untuk mengelola. Empat, harus ada SDM yang mengelola," ujar dia.
Ida juga mengatakan koleksi yang ada di gedung Museum Sejarah Bentoel kebanyakan repelika, termasuk sepeda yang digunakan oleh Ong Hok Liong pendiri Bentoel sebagai perusahaan rokok.
SUMBER: KOMPAS.com (Yatimul Ainun, Veri Nurhansyah Tragistinam, Andi Hartik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.