Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Pemuda di Bandung Tusuk Gadis Pujaan karena Cinta Ditolak

Kompas.com - 10/09/2019, 23:09 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - RG (22), pemuda yang nekat menusuk Z (16), siswi SMKN, kini harus merasakan dingin di balik jeruji Mapolsek Sumur Bandung

RG ditangkap tak lama setelah melakukan penusukan di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (10/9/2019) pagi tadi.

Polsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwantono sempat merilis penangkapan pelaku siang tadi. RG pun ditampilkan.

Tampak pelaku yang kini berambut cepak itu mengenakan baju tahanan warna kuning dengan celana pendek warna biru.

Kepada wartawan, RG menceritakan alasan dirinya menusuk gadis pujaanya itu.

Awalnya, ia mengenal korban pada tahun 2018 lalu. RG mengenal korban dari temannya yang ternyata juga teman SMP korban.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pemuda di Bandung Tusuk Gadis Pujaan

 

Temannya itu kemudian mengenalkan keduanya. RG pun kemudian berteman dan kerap mengobrol via media sosial Instagram. Bahkan pelaku biasa melihat kegiatan korban melalui cerita yang diposting korban di instagram.

Mereka pun kemudian bertemu dan sempat mengobrol cukup lama di tempat itu, sampai akhirnya korban pulang dengan menggunakan ojek online.

"Terus tiga hari saya dm (direct message) dia, tapi dia ga ngerespons, terus tiba-tiba dia ngeblok saya," katanya.

RG mengaku bingung, dan berupaya menghubungi korban melalui Instagram temannya, dengan harapan meminta kejelasan terkait hal itu.

Melalui akun Instagram temannya itu, RG mencoba cari tahu keberadaan korban. Kebetulan berdasarkan postingan, korban berada di sebuah acara di suatu tempat.

Pelaku kemudian mendatangi lokasi tersebut sampai akhirnya bertemu dan menyapanya.

Namun, respons korban tak sesuai harapan pelaku, tidak seperti awal pertemuan pertama.

RG pun mengaku telah menyatakan perasaan cinta kepada korban, namun ditolak. Penolakan itu membuat RG kecewa.

Sebelum penusukan, pelaku mengatakan bahwa korban dinilainya telah mencemarkan nama baiknya di media sosial.

"Setelah itu dia melakukan pencemaran nama baik lewat instagram dia bilang 'akun instagram ini (pelaku) terus nge-follow, mukanya jelek dan serem'," katanya.

Pelaku kemudian berupaya untuk membuat perjanjian dengan korban untuk membersihkan namanya dan berjanji tidak akan bertemu lagi.

Namun melihat foto gadis pujaanya itu bersama pria lain, RG pun cemburu dan sakit hati. RG gelap dan nekat menusuk korban.

Pelaku ditangkap

Sementara itu, Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwantono mengatakan, penusukan ini terjadi saat korban dan temannya berjalan kembali ke sekolah usai menyalin tugas mata pelajaran dari gurunya.

Namun, tiba-tiba pelaku menghampiri dan mendekap korban. Kemudian pelaku menusukkan pisau di rusuk kanan korban sebanyak satu kali.

Korban yang kesakitan berlari bersama temannya menuju sekolah dan memanggil petugas keamanan sekolah. Melihat petugas keamanan yang mengejarnya, pelaku pun kabur. 

Unit Reskrim Polsek Sumur Bandung yang mendapatkan laporan dari pihak sekolah langsung menyisir lokasi. Tak lama kemudian, pelaku diamankan tak jauh dari lokasi kejadian.

"Jadi tiga hari sebelumnya (pelaku) memetakan tempat, dan keluarnya jam berapa si korban ini," kata Ari.

Ari menduga, pelaku ini sudah merencanakan niat jahatnya tersebut. Hal tersebut terbukti dari sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. 

"Sudah ada niatan, (pisau) ini disiapkan dari rumah," kata Ari.

Pelaku yang bekerja sebagai pelayan kedai kopi ini terobsesi memiliki korban

Ia kerap menguntit Instagram hingga membuntuti korban.

"Sudah tiga kali membuntuti, jadi dia observasi lapangan. Dia terobsesi dengan satu gadis ini," tuturnya.

Korban yang risih lantaran sering diikuti menolak cinta pelaku. Merasa sakit hati, penusukan pun terjadi.

"Motifnya, ini pelaku mengejar terus korban sejak kenal sudah lama, mulai dari korban sejak SMP, sampai dipantau lewat IG dan ternyata cinta ditolak, sehingga terjadi seperti itu," terang Ari.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Tusuk Santri hingga Tewas

Atas perbuatanya itu, kini RG ditahan di Mapolsek Sumur Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUH Pidana jo Pasal 80 Nomor 17 tahun 2016 tentang penganiayaan berat dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com