Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2 Tahun, Kakek Cabuli Cucu Setiap Pagi Saat Antar ke Sekolah

Kompas.com - 10/09/2019, 22:15 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

Setelah divisum ternyata benar, korban telah disetubuhi banyak kali oleh kakek tirinya itu.

"Tapi hasil pemeriksaan kami. Kakek itu belum mengaku. Tapi dari keterangan korban dan para saksi sudah mengarah ke kakek yang bersangkutan," jelasnya.

Kini sang kakek ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya sang kakek dijerat Pasal 81 dan 82 Undang- Undang nomor 17/2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keterangan kakek, ia setiap pagi mengantar korban ke sekolah. Tapi tak pernah menyetubuhi.

"Iya saya antar setiap pagi. Ibunya tidak pernah mengantar. Saya kasih uang saku Rp 7.000 tiap hari," kata sang kakek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com