Saat ini, Jaka hanya menyesali perbuatannya. Selain tak bisa menikah, keluarganya telah dibuat malu karena ulahnya yang menjadi tersangka atas kasus curanmor.
"Untuk keluarga saya mohon maaf karena sudah membuat malu," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang Iptu Alkap mengatakan, berdasarkan catatan mereka, tersangka Paino telah tiga keluar masuk penjara dengan jeratan kasus yang sama.
Baca juga: 7 Kisah Pasien Ditandu Menuju Puskesmas, Disebut Ambulans Desa hingga Selamatkan Ibu Melahirkan
Sementara, Jaka baru kali pertama mendekam di sel tahanan karena melakukan tindak pidana.
"Untuk Paino sudah tiga kali. Kita masih buru satu tersangka lagi inisial PD," kata Alkap.
Atas perbuatannya, Jaka dan Paino terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.