Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Jabar Gadai SK untuk Bayar Utang Kampanye hingga Beli Rumah

Kompas.com - 10/09/2019, 16:29 WIB
Dendi Ramdhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Fenomena gadai surat keputusan (SK) dari para anggota legislatif bukan lagi jadi rahasia umum.

Di Jawa Barat, para anggota DPRD periode 2019-2024 sudah mulai berbondong-bondong untuk menggadai SK pelantikannya ke Bank Jabar (BJB).

Anggota DPRD Jabar dari Partai Gerindra Daddy Rohanady secara terbuka mengaku akan memanfaatkan fasilitas kredit dari bank.

Ia menilai, hal itu tak perlu dianggap tabu. Apalagi kredit anggota legislatif telah tercantum dalam aturan.

"Menurut saya sah-sah saja. Dewan kan abis kampanye utangnya banyak, kebetulan difasilitasi, diperbolehkan, BJB mempermudah itu. Jadi spiritnya diberi kemudahan, seluruh anggota dewan diberi kemudahan. Cuma masalahnya ada yang mau pakai atau enggak.  Saya dulu pakai, sekarang Insya Allah pakai lagi," tutur Daddy saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (10/9/2019).

Baca juga: PKB Jabar Batasi Agunan Gadai SK Kadernya yang Terpilih Jadi Anggota DPRD

Daddy mengatakan, kredit itu akan ia gunakan untuk membayar sisa utang kampanye sewaktu pemilihan legislatif 2019.

Selain untuk bayar utang, kata Daddy, beberapa rekannya ada yang memanfaatkan kredit itu untuk membeli rumah dan kendaraan khususnya bagi anggota dewan yang berdomisili di luar Kota Bandung.

"Saya pakai lah, peluang ini untuk bayar utang. Mayoritas (untuk bayar) utang sisa kampanye. Ada juga kawan sampai hari ini tagihan kaos belum dibayar. Tapi ada juga butuh untuk rumah karena tidak punya rumah di sini (Bandung). Kendaraan juga karena yang lama rusak dipakai kampanye," tutur Daddy.

Merujuk pada pengalamannya periode lalu, besaran pinjamannya mencapai Rp 1 miliar dengan tenor maksimal empat tahun.

Sementara itu, anggota DPRD Jabar termuda dari Partai Golkar Reynaldy Putra Andita mengaku belum berminat untuk menggunakan fasilitas kredit tersebut.

Sebab, selain belum berkeluarga, ia sudah punya kendaraan pribadi dan rumah di Bandung. Ia pun mengaku tak punya utang sisa kampanye.

"Kalau saya balik lagi ke kebutuhan saya. Kalau saya masih ada tabungan untuk beberapa bulan. Kalau saya alhamdulillah dari dulu punya tempat tinggal pribadi di Bandung. Saya kan menyadari enggak terlalu butuh, pertama saya belum berkeluarga, belum punya anak, sudah punya rumah dan kendaraan. Jadi saya belum ada urgensi untuk itu," tuturnya.

Meski demikian, tak menutup kemungkinan suatu saat ia akan memanfaatkan fasilitas kredit itu.

Ia mengaku ingin mengganti kendaraannya yang sudah kurang nyaman lantaran rusak dipakai kampanye.

"Saya jujur pengen juga gadai SK untuk ganti kendaraan karena kemarin kan masa kampanye dapil Sumedang Majalengka Subang (SMS) medannya lumayan. Mobil saya ada satu rusak, tapi saya masih pikir-pikir dulu," jelasnya.

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan DPRD Jabar, Iis Rostiasi menuturkan, prosedur gadai SK anggota legislatif definitif sudah diatur dalam Pergub no 41 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota dewan.

"Biasanya pengajuan kredit ke bank itu melalui rekomendasi kami seperti SK pelantikan dan payroll. Jadi pihak bank survei ke kami terkait pengajuan itu nanti," kata Iis.

Baca juga: Jadi Anggota DPRD Jabar, Adik Rachel Maryam Belum Terpikirkan Gadai SK

Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi pengajuan kredit ke bank para anggota legislatif lantaran belum terbentuknya alat kelengkapan dewan.

"Karena belum terbentuk, kita belum bisa kasih rekomendasi. Biasanya mereka tanya komisi berapa, fraksi apa. Tapi ada yang sudah mengajukan, kami persilakan langsung saja ke bank, kan mereka punya SK sendiri juga," jelas dia.

Pada periode sebelumnya, kata Iis, ada puluhan anggota dewan yang menggadaikan SK-nya. Sejauh ini, ia tak mendapati masalah dalam proses pembayaran.

"Gak ada kredit macet sejauh ini. Karena bank juga biasanya kasih tenir maksimal empat tahun lebih itu sudah harus lunas, karena khawatir keburu selesai juga kan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com