Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan DPRD Jabar, Iis Rostiasi menuturkan, prosedur gadai SK anggota legislatif definitif sudah diatur dalam Pergub no 41 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota dewan.
"Biasanya pengajuan kredit ke bank itu melalui rekomendasi kami seperti SK pelantikan dan payroll. Jadi pihak bank survei ke kami terkait pengajuan itu nanti," kata Iis.
Baca juga: Jadi Anggota DPRD Jabar, Adik Rachel Maryam Belum Terpikirkan Gadai SK
Ia menuturkan, sejauh ini pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi pengajuan kredit ke bank para anggota legislatif lantaran belum terbentuknya alat kelengkapan dewan.
"Karena belum terbentuk, kita belum bisa kasih rekomendasi. Biasanya mereka tanya komisi berapa, fraksi apa. Tapi ada yang sudah mengajukan, kami persilakan langsung saja ke bank, kan mereka punya SK sendiri juga," jelas dia.
Pada periode sebelumnya, kata Iis, ada puluhan anggota dewan yang menggadaikan SK-nya. Sejauh ini, ia tak mendapati masalah dalam proses pembayaran.
"Gak ada kredit macet sejauh ini. Karena bank juga biasanya kasih tenir maksimal empat tahun lebih itu sudah harus lunas, karena khawatir keburu selesai juga kan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.