"Seminggu dikubur. Karena sudah dikuburkan itulah kita terpaksa membongkar lagi untuk melakukan otopsi dan visum terhadap korban karena ada kejanggalan di tubuhnya," ujar Andy.
Baca juga: Bocah 11 Tahun di Cianjur Ini Gemar Gigit Binatang hingga Mati
Andy menegaskan, setelah polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan MM yang ditemukan tewas di sebuah kebun, di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Baca juga: Seorang Perempuan Menyerahkan Diri ke Polisi, Mengaku Ibu Mayat Bayi di Cisauk
Sumber: KOMPAS.com (Afdhalul Ikshan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.