Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggilan Pertama Tak Direspons, Polisi Kirim Panggilan Kedua untuk Veronica Koman

Kompas.com - 10/09/2019, 14:30 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Panggilan pertama untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus provokasi dan dugaan penyebaran berita bohong kepada Veronica Koman tidak direspons.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pun melayangkan panggilan kedua, Selasa (10/9/2019).

"Panggilan pertama yang ditujukan ke 2 alamat rumah di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat tidak direspons oleh keluarga, kami pun melayangkan panggilan kedua," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Selasa.

Panggilan kedua dikirim penyidik melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri ke alamat Veronica di luar negeri.

Baca juga: Ini Langkah Ditjen Imigrasi Setelah Terima Surat Pencegahan dan Pencabutan Paspor Veronica Koman

 

"Kami libatkan Divisi Hubinter ke kedutaan negara tempat Veronica tinggal," ujar Luki.

Penyidik, kata Luki, memberi kelonggaran waktu datangnya tersangka Veronica ke Polda Jatim, mengingat lokasi tempat tinggalnya di luar negeri yang cukup jauh.

"Harusnya penggilan kedua sampai tanggal 13 September, tapi kami beri kelonggaran sampai pekan depannya lagi," ucap dia.

Sebagai orang yang paham hukum, dia yakin, Veronica akan datang menghadiri pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Polisi menyebut, saat ini, Veronica berada di luar negeri bersama suami. Sayangnya, Luki enggan menyebut negara yang dimaksud.

Luki hanya menyebut negara tersebut negara tetangga dan tidak jauh dari Indonesia.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 Tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 Tahun 2008.

Baca juga: Veronica Koman Terdeteksi Berada di Australia

Unggahan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Luki menyebut, beberapa unggahan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019 "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu, juga ada unggahan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".

Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com