KOMPAS.com - Kasri, guru agama di SDN 4 Desa Anggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, diduga dipukul dan dicaci-maki oleh ES, istri anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Lombok Timur, Rabu (4/9/2019).
Kejadian berawal saat Kasri memberi sanksi kepada AH anak anggota DPRD yang duduk di bangku kelas 5 dengan setrap sambil menggunkan tangan setelah membuat temannya menangis.
Namun, menurut Mahrus, anggota DPRD Lombok Timur, suami dari ES menyebutkan, kemarahan istrinya itu lantaran melihat kondisi anaknya yang mengalami luka lebam.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 4 Desa Anggaraksa, Sabrul, menyayangkan tindakan istri anggota DPRD tersebut, karena telah melanggar etika.
Berikut fakta selengkapnya:
Kejadian bermula saat Kasri, guru agama tersebut mencoba menasehati AH, anak anggota DPRD yang duduk di bangku kelas 5 SD, karena telah membuat temannya menangis.
Oleh Kasri, anak anggota DPRD tersebut diberi sanksi setrap dengan menggunakan tangan.
"Awal mulanya, saya sedang mengajar untuk melatih hafalan kepada murid-murid saya, suatu ketika ada seorang anak menangis yang melapor karena telah dipukul oleh anak dewan tersebut, oleh karena itu saya panggil anak dewan itu untuk memberikan setrap," ungkap Kasri, saat dikonfirmasi, Minggu (8/9/2019).
Menurut dia, sebagai guru agama, ia sudah mempertimbangkan apa hukuman yang telah diberikan kepada anak anggota DPRD tersebut.
"Menurut saya, itu hal yang sudah saya pertimbangkan batas kewajaran saya bagaimana mendidik anak dengan memberi sedikit hukuman dengan strap," ungkapnya.
Baca juga: Anak Disetrap, Istri Anggota DPRD Lombok Timur Ngamuk dan Diduga Pukul Guru
2. Laporkan ke orangtuanya
Setelah kejadian itu, si anak melaporkan ke orangtuanya. Orangtua anak tersebut lalu mendatangi sekolah dengan marah-marah dan diduga memukul Kasri.
"Tiba-tiba si ibu dewan itu marah-marah sambil berkata kotor, menyebut saya anj*ng, lalu memukul saya dan terkena pelipis," jelasnya.
Baca juga: Main di Rumah Kosong, Anak Balita Tewas Tercebur ke Sumur