Penangkapan pelaku ini merupakan ketiga kalinya, setelah sebelumnya juga pernah diungkap kasus yang sama.
Dari hasil penyelidikan yang dilalukan oleh polisi terhadap tersangka, hasil penjualan per-seratus butir pil dobel-L, pelaku mendapat untung sebesar Rp 100.000.
“Per dua biji dijual seharga Rp. 2.500. Sedangkan per 100 biji pil koplo, pelaku mendapat untung sebesar Rp. 100.000,” ujar AKBP Didit.
Kini barang bukti berupa ribuan pil koplo jenis dobel-L serta barang bukti lainnya yang diduga sebagai alat transaksi diamankan di kantor Polisi Resor Trenggalek, Jawa Timur.
Sedangkan tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak sekitar Rp 1 miliar lebih.
Baca juga: Polisi Sibuk Amankan Pemilu, 5 Pria Ini Edarkan Pil Koplo
Polisi terus mengembangkan kasus ini, guna menangkap pelaku lain yang diduga sebagai bandar.
“Kami terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap pemasok pil koplo tersebut,” pungkas kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang S.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.