Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bengkayang yang Ditangkap KPK Tulis Surat Pengunduran Diri

Kompas.com - 09/09/2019, 17:08 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/9/2019), menulis tangan surat pengunduran diri sebagai bupati.

Surat pengunduran diri itu tersebar di beberapa grup WhatsApp wartawan, Minggu (8/9/2019).

"Benar, (surat itu) dari Bapak (Bupati)," kata Kasubbag Humas Pemda Bengkayang, Kalimantan Barat, Robertus, saat dikonfirmasi.

Pengurus Partai Demokrat yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR RI, Erma Ranik, juga membenarkan surat tersebut.

Baca juga: Dalami Perkara OTT, KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bengkayang dan 2 Kepala Dinas

Menurut dia, Suryadman Gidot adalah seorang yang tidak mau bertele-tele dalam menghadapi masalah.

"Setahu saya (surat itu) benar. Pak Gidot ingin Bengkayang tetap maju, jadi dia mundur agar tidak bertele-tele," tutur dia.

Menyoal jabatan Gidot sebagai Ketua DPD Partai Demokrat, Erma memasikan partai belum membuat keputusan.

"Enggak tahu. Belum ada keputusan. Kami lagi sibuk komtemplasi ke-18," ucap dia.

Berikut isi surat pengunduran diri Suryadman Gidot:

Nama lengkap Suryadman Gidot, tempat tanggal lahir, Pejampi 15 Mei 1971, jabatan Bupati Bengkayang periode 2016-2021, alamat Jl. Langgawi, No 3, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

Dengan ini menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati Bengkayang periode 2016-2021 dikarenakan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 September 2019.

Surat pengunduran ini dibuat dalam upaya tindak lanjut untuk pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati hingga tahun 2021.

Demikian surat pengunduran ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Antirasuah telah menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan di Bengkayang dan Pontianak, Selasa (3/9/2019) kemarin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com