Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Obat Tak Sesuai, Dokter Gadungan Ini Diamankan Pasiennya Sendiri

Kompas.com - 09/09/2019, 17:06 WIB
Budiyanto ,
Khairina

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com -  Seorang dokter gadungan, TII (54) berhasil diamankan warga Kampung Undrus, Desa/Kecamatan Caringin, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2019) lalu.

Oleh warga, dokter gadungan yang mengaku lulusan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Bandung itu dilaporkan ke Polsek Caringin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terungkapnya perkara ini berawal saat seorang warga menelusuri jenis dan kegunaan obat yang diberikan dokter gadungan.

Baca juga: Janjikan Pekerjaan Perawat, Seorang Dokter Gadungan Ditangkap

Hasil penelusuran, obat yang diberikan ternyata tidak sesuai peruntukannya. Akhirnya warga kembali mengundang dokter gadungan lalu mengamankannya.

"Tersangka TII tidak bisa menunjukkan surat praktik dokter, hanya memperlihatkan kartu PNS (Pegawai Negeri Sipil) makanya langsung kami amankan dan terus diperiksa hingga ditetapkan tersangka," kata Kepala Polsek Caringin Iptu Rafik Rahadian Syah saat konferensi pers di Mako Polsek Caringin, Senin (9/9/2019).

Menurut dia, tersangka TII ini sudah dua minggu keliling kampung dengan mengobati beberapa warga dan menjual obat.

Hasil penyelidikan sebelumnya, tersangka TII pernah mendatangi kampung-kampung lain beda desa.

"Selain di kampung Undrus ini, dua bulan lalu pernah di wilayah desa lain. Juga pernah di kecamatan lain, seperti Gegerbitung, Parakansalak dan Kalapanunggal. Pelaku juga mengakuinya," ujar dia.

Dia menuturkan, awalnya tersangka TII ini mendatangi warga untuk mencari lahan atau tanah yang dijual.

Namun, berikutnya, tersangka TII mengaku bila dirinya seorang dokter yang bertugas di sebuah rumah sakit di Kota Sukabumi.

Lalu, kepada warga, tersangka TII meminta dicarikan warga yang ingin diperiksa kesehatannya. Hingga akhirnya ada beberapa warga yang memeriksakan diri karena memiliki penyakit.

"Saat praktik, seperti dokter umumnya, juga memberikan obat. Sedangkan pembayarannya bervariasi ada yang bayar Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu," tuturnya.

Baca juga: Dokter Gadungan Ditangkap Polisi di Kupang

Atas perbuatannya, Rafik mengatakan, tersangka TII dijerat Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Dokter dan atau Pasal 378 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara 15 tahun," katanya.

Biayai anaknya kuliah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com