Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Murid SD, Guru Olahraga Mengaku Terpengaruh Film Porno

Kompas.com - 09/09/2019, 17:01 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Suhariono alias Moel Kharisma, guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) Swasta Shabilla mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya.

Suhariono mengaku melakukan pencabulan tersebut, karena terpengaruh film porno yang dikoleksi dan sering ditonton selama ini.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pelaku mengaku khilaf kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.

Kepada polisi, Suhariono mengaku menyimpan film dewasa tersebut di dalam sebuah flashdisk.

"Flashdisk-nya sudah kami amankan dan sekrang disita unit PPA Satreskrim Polresta Barelang," kata Prasetyo di Mapolresta Barelang, Senin (9/9/2019).

Baca juga: Korban Dugaan Pencabulan Guru Ngaji Takut Bertemu Orang Dewasa

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kalung pada saat sesi hipnoterapi.

Dalam sesi tersebut, mata para murid dalam keadaan tertutup.

Pada saat itu lah pelaku menjanjikan untuk membangkitkan energi positif kepada para muridnya.

"Sehingga dalam kesempatan itu, pelaku kemudian menyentuh bagian-bagian tubuh korban," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, sesi hipnoterapi ini dilakukan pada saat di luar jam pelajaran.

Pihak sekolah juga sudah menjelaskan bahwa sesi hipnoterapi tidak masuk dalam proses pembelajaran di sekolah.

Baca juga: Usai Cabuli 5 Siswinya, Oknum Guru Ini Mengaku ke Karimun untuk Tenangkan Diri

Selain kalung dan flashdisk, polisi mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik tiga orang korban.

Prasetyo menyebutkan, baru ada tiga orang korban yang melaporkan perbuatan Suhariono.

"Korban memang ada lima orang, namun yang melapor hanya 3 orang, sementara duanya lagi tidak melapor," papar Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, rata-rata korban berusia dari 9 hingga 10 tahun.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, perbuatan asusila terhadap anak murid yang dilakukan guru Suhariono terkuak setelah salah satu korbannya bercerita kepada orangtua.

Orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Dalam penyelidikan, korban diketahui berjumlah 5 orang. Satu di antaranya memilih pindah sekolah.

Perbuatan pelaku dilakukan dengan modus hipnoterapi. Saat melakukan terapi itu, pelaku menyentuh organ sensitif para siswinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com