Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 11 Tahun Dicabuli dan Dibunuh Saat Hendak Pergi Ngaji

Kompas.com - 09/09/2019, 14:48 WIB
Afdhalul Ikhsan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang bocah berusia 11 tahun di sebuah kebun, di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

Siswa kelas VI SD itu ditemukan tewas dengan sejumlah luka di bagian leher, tangan dan kaki, setelah sebelumnya korban berangkat mengaji pada Sabtu (3/8/2019) malam.

Sejak malam itu korban tak kembali ke rumah.

Hingga pada esok harinya seorang warga menemukan mayat terlentang di kebon. Warga itu lantas memanggil warga.

Baca juga: Usai Cabuli 5 Siswinya, Oknum Guru Ini Mengaku ke Karimun untuk Tenangkan Diri

Pada saat itu terdapat kejanggalan dari tewasnya korban. Namun, keluarga tetap menguburkan jenazah korban, Minggu (4/8/2019).

Kapolres Bogor, AKBP Andy M Dicky mengatakan, korban berinisial MM dibunuh dengan cara dijerat menggunakan sarung oleh seorang pekerja buruh berinisial J (35).

Pelaku ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat, setelah polisi melakukan penyelidikan.

Diketahui sebelum dibunuh korban disodomi dengan iming-iming uang.

"J berhasil ditangkap di wilayah Garut, Jawa Barat. Adapun motif daripada pelaku adalah kekerasan seksual dimana pelaku ini memiliki orientasi seksual menyimpang yakni dilakukan hubungan sodomi sebanyak tiga kali dan ini yang terakhir," kata Andy di Mapolres Bogor, Senin (9/9/2019).

Dicky mengatakan, awalnya korban dibawa pergi ke area kebun oleh pelaku. Di sana, pelaku meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya sambil menunjukkan film porno.

"Telat ikut istigosah akhirnya korban diiming-imingi uang oleh pelaku ke kebun. Di sana pelaku melancarkan aksinya. Namun, korban menolak, ingin mengadukan perbuatannya hingga akhirnya pelaku gelap mata kemudian menghabisi korban dengan sarung (leher dijerat)," ungkapnya.

Pelaku dan korban masih tinggal satu kampung dan saling kenal.

Saat penyelidikan, polisi sempat mendapatkan kendala. Pasalnya, pihak keluarga menolak jenazah diotopsi.

Namun dengan pendekatan persuasif akhirnya keluarga memberi izin untuk membongkar makam korban agar bisa dilakukan otopsi.

"Seminggu dikubur. Karena sudah dikuburkan itulah kita terpaksa membongkar lagi untuk melakukan otopsi dan visum terhadap korban karena ada kejanggalan di tubuhnya," ujar Andy.

Baca juga: Mungkinkah Pimpinan Pesantren di Aceh Utara yang Cabuli 15 Santri Divonis Kebiri?

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 30 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com