BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap peredaran barang kosmetik kedaluwarsa dengan modus menghapus barcode atau tanggal kedaluwarsa suatu produk.
Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar Selasa (3/9/2019) dengan mengamankan pemilik usaha tersebut berinisial P alias H (37) di kediamannya di Desa Mangunraja, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni menghapus tanggal kadaluwarsa produk kosmetik dengan alat yang disiapkan seperti tinner, cotton bud, ataupun mengguntingnya.
Setelah itu pelaku kemudian mengedarkan produk kosmetik yang sebenarnya sudah kedaluwarsa itu.
"Dihapus dengan peralatan seperti tinner, cotton bud dan gunting untuk menghapus barcode dan tanggal expired yang menempel di barang produk kosmetik," kata Samudi, di Mapolda Jabar, Senin (9/9/2019).
Menurut Samudi, pelaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun lalu.
P juga mempekerjakan empat karyawannya yang kini ikut diamankan polisi.
Keempat karyawannya itu digaji sekitar Rp 2 juta-Rp 3 juta per orang per bulan.
Dalam satu hari, karyawannya ini mampu menghapus, menggunting tanggal kedaluwarsa produk kosmetik berbagai macam merek tersebut dan menggantinya dengan tanggal yang baru sampai 3.000 produk.
Baca juga: Toko Kosmetik dan Ban di Jatinegara Terbakar, Kerugian Capai Rp 6 Miliar
Menurut keterangan sementara, produk kecantikan tak layak pakai ini kemudian di jual ke Medan dan Surabaya melalui pembeli borongan.
Mengingat hal itu, polisi bakal melakukan penyisiran ke lokasi peredaran.
Tak hanya itu, pelaku juga kerap menjual produk kosmetik kedaluwarsa itu dengan memanfaatkan lokasi keramaian seperti Car Free Day.
Produknya itu dijual dengan harga miring Rp 10.000.
"Dalam satu minggu (omset) pelaku Rp 5 juta - Rp 10 juta," ujar Samudi.
Baca juga: Modus Penyelundupan Narkoba di Jakarta, Mulai Kemasan Mie Instan hingga Kotak Kosmetik
Polisi akan mengembangkan produk kosmetik kedaluwarsa ini dengan mencari kemungkinan peredaran produk, dan dari mana pelaku mendapatkan produk kedaluwarsa tersebut.
"Ini tak hanya pelaku yang sudah kita tangkap, kita juga akan kembangkan barang ini dapat darimana," tuturnya.
Adapun ratusan produk kosmetik kedaluwarsa berhasil disita polisi dari gudang ruko milik pelaku di daerah Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Keterangan pelaku siapa yang sudah beli ini akan kita cari. Kalau di pasar mana akan kita ambil kembali dan jelaskan ke pembeli bahwa barang itu tak layak pakai," tuturnya.
Baca juga: BPOM Kepri Amankan Kosmetik Ilegal Rp 168,6 Juta dari 2 Mal
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum hawa yang kerap membeli produk kecantikan agar lebih waspada dan hati-hati saat menggunakan produk kecantikannya.
"Kalau yang ini sebenarnya tak layak pakai tapi masih dijual. Semua produk aseli hanya semua sudah kedaluwarsa. ini sangat bahaya bagi kesehatan," katanya
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, f, dan g UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sedang keempat karyawannya, kini masih berstatus saksi.
Namun tak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka apabila dalam gelar perkara terpenuhi adanya unsur tersebut.
Baca juga: Polisi Karawang Temukan Kosmetik Ilegal di Pasar Cikampek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.