"Ini tak hanya pelaku yang sudah kita tangkap, kita juga akan kembangkan barang ini dapat darimana," tuturnya.
Adapun ratusan produk kosmetik kedaluwarsa berhasil disita polisi dari gudang ruko milik pelaku di daerah Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Keterangan pelaku siapa yang sudah beli ini akan kita cari. Kalau di pasar mana akan kita ambil kembali dan jelaskan ke pembeli bahwa barang itu tak layak pakai," tuturnya.
Baca juga: BPOM Kepri Amankan Kosmetik Ilegal Rp 168,6 Juta dari 2 Mal
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum hawa yang kerap membeli produk kecantikan agar lebih waspada dan hati-hati saat menggunakan produk kecantikannya.
"Kalau yang ini sebenarnya tak layak pakai tapi masih dijual. Semua produk aseli hanya semua sudah kedaluwarsa. ini sangat bahaya bagi kesehatan," katanya
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, f, dan g UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sedang keempat karyawannya, kini masih berstatus saksi.
Namun tak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka apabila dalam gelar perkara terpenuhi adanya unsur tersebut.
Baca juga: Polisi Karawang Temukan Kosmetik Ilegal di Pasar Cikampek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.