Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebar Foto DPO Penyebar Hoaks Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren

Kompas.com - 09/09/2019, 11:37 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Polres Lhokseumawe menyebar foto dan identitas MS, tersangka pelaku penyebaran hoaks (informasi bohong) kasus pencabulan yang diduga dilakukan pimpinan Pesantren AN dan seorang guru berinisial AI dan MY di Kompleks Perumahan Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Juli lalu.

Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman, dihubungi Senin (9/9/2019) menyebutkan kasus itu masih dalam pengembangan penyidik Polres Lhokseumawe.

“MS itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe. Kita sudah sebar foto dan identitasnya ke jajaran polisi di Polda Aceh,” kata Salman.

Baca juga: Mungkinkah Pimpinan Pesantren di Aceh Utara yang Cabuli 15 Santri Divonis Kebiri?

Saat ditanya apakah tersangka MS masih berada di Aceh? Salman enggan menjawab. Dia hanya menyebutkan tersangka masih di dalam negeri.

“Yang jelas tersangka masih dalam negeri, di Indonesia. Belum ke luar negeri,” terangnya.

Penyidik, sambung Salman terus memburu keberadaan MS.

Pasalnya, pria warga Kota Lhokseumawe itu diduga dalang penyebaran hoaks tentang penyidikan kasus pencabulan tersebut.

MS menyebar di media sosial Facebook bahwa penyidikan itu fitnah belaka.

“Sifatnya masih pengembangan ya,” ujar Salman.

Baca juga: Polisi Buru Penyebar Hoaks soal Penyelidikan Kasus Pencabulan di Pesantren Aceh

Terancam hukuman 10 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap empat tersangka dalam kasus penyebaran hoaks ini yaitu J (21) asal Kabupaten Bireuen, HS (29) IM (19) dan NA (21) asal Kota Lhokseumawe.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana subsider. 

Kemudian Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman pasal ini maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Pesantren yang Pimpinannya Diduga Cabuli 15 Santri Diminta Tak Lagi Beroperasi

Kasus pencabulan santri di Aceh

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa pimpinan pesantren dan seorang guru berinisial AI dan MY ditangkap atas dugaan pencabulan santri di Pesantren AN, Kota Lhokseumawe, beberapa waktu yang lalu. 

Setelah penangkapan keduanya, muncul tuduhan-tuduhan terhadap polisi di media sosial. Dalam kicauannya di Facebook, para tersangka menyebut penangkapan itu fitnah.

Berkas kasus AI dan MY sendiri kini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Baca juga: Keluarga Santri Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com