LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Polres Lhokseumawe menyebar foto dan identitas MS, tersangka pelaku penyebaran hoaks (informasi bohong) kasus pencabulan yang diduga dilakukan pimpinan Pesantren AN dan seorang guru berinisial AI dan MY di Kompleks Perumahan Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Juli lalu.
Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman, dihubungi Senin (9/9/2019) menyebutkan kasus itu masih dalam pengembangan penyidik Polres Lhokseumawe.
“MS itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe. Kita sudah sebar foto dan identitasnya ke jajaran polisi di Polda Aceh,” kata Salman.
Baca juga: Mungkinkah Pimpinan Pesantren di Aceh Utara yang Cabuli 15 Santri Divonis Kebiri?
Saat ditanya apakah tersangka MS masih berada di Aceh? Salman enggan menjawab. Dia hanya menyebutkan tersangka masih di dalam negeri.
“Yang jelas tersangka masih dalam negeri, di Indonesia. Belum ke luar negeri,” terangnya.
Penyidik, sambung Salman terus memburu keberadaan MS.
Pasalnya, pria warga Kota Lhokseumawe itu diduga dalang penyebaran hoaks tentang penyidikan kasus pencabulan tersebut.
MS menyebar di media sosial Facebook bahwa penyidikan itu fitnah belaka.
“Sifatnya masih pengembangan ya,” ujar Salman.
Baca juga: Polisi Buru Penyebar Hoaks soal Penyelidikan Kasus Pencabulan di Pesantren Aceh
Sebelumnya diberitakan polisi menangkap empat tersangka dalam kasus penyebaran hoaks ini yaitu J (21) asal Kabupaten Bireuen, HS (29) IM (19) dan NA (21) asal Kota Lhokseumawe.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan