Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebar Foto DPO Penyebar Hoaks Kasus Pencabulan Pimpinan Pesantren

Kompas.com - 09/09/2019, 11:37 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Polres Lhokseumawe menyebar foto dan identitas MS, tersangka pelaku penyebaran hoaks (informasi bohong) kasus pencabulan yang diduga dilakukan pimpinan Pesantren AN dan seorang guru berinisial AI dan MY di Kompleks Perumahan Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Juli lalu.

Kepala Hubungan Masyarakat Polres Lhokseumawe, Salman, dihubungi Senin (9/9/2019) menyebutkan kasus itu masih dalam pengembangan penyidik Polres Lhokseumawe.

“MS itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe. Kita sudah sebar foto dan identitasnya ke jajaran polisi di Polda Aceh,” kata Salman.

Baca juga: Mungkinkah Pimpinan Pesantren di Aceh Utara yang Cabuli 15 Santri Divonis Kebiri?

Saat ditanya apakah tersangka MS masih berada di Aceh? Salman enggan menjawab. Dia hanya menyebutkan tersangka masih di dalam negeri.

“Yang jelas tersangka masih dalam negeri, di Indonesia. Belum ke luar negeri,” terangnya.

Penyidik, sambung Salman terus memburu keberadaan MS.

Pasalnya, pria warga Kota Lhokseumawe itu diduga dalang penyebaran hoaks tentang penyidikan kasus pencabulan tersebut.

MS menyebar di media sosial Facebook bahwa penyidikan itu fitnah belaka.

“Sifatnya masih pengembangan ya,” ujar Salman.

Baca juga: Polisi Buru Penyebar Hoaks soal Penyelidikan Kasus Pencabulan di Pesantren Aceh

Terancam hukuman 10 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap empat tersangka dalam kasus penyebaran hoaks ini yaitu J (21) asal Kabupaten Bireuen, HS (29) IM (19) dan NA (21) asal Kota Lhokseumawe.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana subsider. 

Kemudian Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman pasal ini maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Pesantren yang Pimpinannya Diduga Cabuli 15 Santri Diminta Tak Lagi Beroperasi

Kasus pencabulan santri di Aceh

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa pimpinan pesantren dan seorang guru berinisial AI dan MY ditangkap atas dugaan pencabulan santri di Pesantren AN, Kota Lhokseumawe, beberapa waktu yang lalu. 

Setelah penangkapan keduanya, muncul tuduhan-tuduhan terhadap polisi di media sosial. Dalam kicauannya di Facebook, para tersangka menyebut penangkapan itu fitnah.

Berkas kasus AI dan MY sendiri kini sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk seterusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Baca juga: Keluarga Santri Korban Pencabulan Pimpinan Pesantren Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com