Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku yang Tusuk Santri hingga Tewas

Kompas.com - 08/09/2019, 18:36 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Jessi Carina

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat menangkap dua orang pelaku penusukan terhadap Mohammad Rozian (17), santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Minggu dini hari, (8/9/2019). Keduanya berinisial YS dan RM dan masih berusia 19 tahun.

Dalam gelar perkara di ruang Aula Tribata kantor Polres Cirebon Kota Minggu siang, polisi menunjukan barang bukti senjata tajam yang menyerupai badik yang digunakan para pelaku menusuk Rozian.

Polisi juga sudah mengamankan sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku.

Kompol Marwan Wakapolres Cirebon Kota menerangkan, YS berperan sebagai eksekutor yang menusuk Rozien sedangkan RM sebagai pengendara sepeda motor.

Saat melakukan aksinya, YS menuduh Rozian telah memukuli temannya. YS kemudian meminta ponsel Rozian tetapi ditolak karena ponsel itu digunakan Rozian untuk komunikasi dengan ibunya yang sedang menuju Kota Cirebon dari Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Baca juga: Kisah Tragis Rozian, Santri yang Tewas Ditusuk Saat Menunggu Ibunya...

"Sistemnya acak. Menggunakan bahasa bahwa yang menjadi korban ini sudah memukul rekan dari tersangka dan diajak pergi. Itu korban pertama (Rozian) tidak mau dibawa, akhirnya terjadi penikaman," kata Marwan dalam gelar perkara.

Rozian menolak karena sedang menunggu kedatangan ibunya.

Tak pikir panjang, YS langsung menghunus senjata tajam itu ke dada sebelah kanan Rozian hingga akhirnya meninggal dunia.

Dua kasus pemerasan dalam waktu berdekatan

Tak dapat hasil, YS dan RM kembali mencari korban lain dengan modus yang sama, berpura-pura temannya telah dipukuli korban. YS mendapatkan dua korban ZM dan ZF dan diminta naik motor. Karena diancam akan dibunuh, keduanya menuruti perintah YS dengan naik satu motor diisi empat orang.

Pelaku, kata Marwan, membawa kedua korban ke kawasan Pesisir, di Jalan Samadikun Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. Pelaku menurunkan korban dan memeras seluruh barang milik korban antara lain ponsel serta dompet yang berisi ATM dan uang tunai.

"Hasil penyelidikan anggota reskrim, pelaku dalam satu hari itu melakukan dua tindak pidana, yang pertama kasus pembunuhan, yang kedua pencurian dengan pemerasan dengan pemberatan atau penodongan,” jelas Marwan.

Baca juga: Hendak Jemput Ibunya, Seorang Santri Tewas Ditusuk Orang Bertato

Berbekal laporan korban yang kedua, polisi berhasil mengungkap dan memburu pelaku. Polisi melihat adanya kemiripan kesaksian antara ZM dan ZF serta rekan Rozien. Polisi kemudian memperlihatkan foto sejumlah residivis hingga ZM dan ZF mengenali wajah pelaku berinisial YS.

Polisi langsung memburu pelaku ke rumahnya, tetapi tidak ditemukan karena pihak keluarga menyebut pelaku sudah lama tidak pulang. Polisi pun terus mencari ke sejumlah tempat lain hingga akhirnya ditemukan.

"YS residivis dan baru keluar penjara satu bulan lalu, setelah menjalani hukuman dua tahun dengan kasus yang sama, pemerasan. YS tertangkap di Cangkol berikut senjata tajam di dalam jok motor, dan RM di Cangkol Selatan,” tambah Marwan.

Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena pelaku berusaha melarikan diri.

Kedua pelaku mengakui tindakan penusukan ini dilatarbelakangi faktor ekonomi. Barang hasil pemerasan dijual dan uangnya untuk membeli obat-obatan terlarang. Bahkan saat penusukan, keduanya sedang mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Atas perbuatannya, YS dan MR yang masih berusia 19 tahun terancam pasal berlapis yaitu Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Polisi masih mendalami keterkaitan pelaku dengan geng motor dan atau memiliki keterkaitan dengan jaringan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com