Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Jatim: Jangan Kaitkan Proses Hukum Veronica Koman dan Profesi sebagai Aktivis

Kompas.com - 07/09/2019, 16:26 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Luki Hermawan menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap Veronica Koman tidak terkait dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tempat Veronica beraktivitas.

"Tidak ada kaitan dengan aktivitas atau pekerjaannya sebagai pegiat LSM. Ini proses hukum, siapapun yang melanggar, bertanggung jawab," kata Luki, Sabtu (7/9/2019).

Menurut Luki, aktivitas Veronica yang dianggap melanggar hukum adalah tindakannya yang aktif mengunggah konten di media sosial yang tidak sesuai dengan kenyataan.

"Apa yang terjadi dan apa yang tersangka tulis di media sosial berbeda. Saya rasa rekan-rekan media tahu," kata Luki.

Baca juga: Kapolri: ULMWP dan KNPB di Balik Hoaks dan Kerusuhan di Papua

Pada Rabu (4/9/2019), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Unggahan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.

Luki menyebut beberapa unggahan yang dianggap bernada provokasi.

Misalnya, pada 18 Agustus 2019, Veronica menulis, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura". Kemudian, "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".

Selain itu, juga ada unggahan dengan kalimat, "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa". Lalu "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".

Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar sempat memprotres tindakan polisi yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Menurut dia, Informasi yang disampaikan Veronica adalah bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com