Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Mesum di Garut, Jadi Tersangka UU Pornografi hingga Mantan Suami Meninggal karena Sakit

Kompas.com - 07/09/2019, 14:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pertengahan Agustus 2019 lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya video mesum 3 pria dan wanita di Garut.

Video mesum tersebut terdeteksi di media sosial Twitter pada Selasa (13/8/2019) pada pukul 15.00 wib.

Polisi langsung begerak untuk mencari pelaku.

Pada Rabu (14/8/2019) malam, Polres Garut berhasil mengamankan satu laki-laki dan satu perempuan yang berinsial V yang masih berusia 19 tahun.

Baca juga: Satu Pelaku Video Seks 3 Pria dan 1 Wanita di Garut Meninggal

Satu pelaku berinisial A tidak diamankan ke kantor polisi karena sedang sakit.

A dan V adalah mantan pasangan suami istri yang telah berpisah pada tahun 2018 lalu.

Polisi menetapkan A dan V sebagai tersangka, menyusul kemudian W yang ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus tersebut.

Pada Sabtu (7/9/2019) tersangka A meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WIB. A meninggal di rumah kakaknya di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong, Kaler.

Soni Sonjaya, kuasa hukum A mengatakan segera mengurus surat kematian kliennya untuk diserahkan ke Polres Garut sebagai dasar penghentian kasus yang menjerat A.

Baca juga: Perempuan di Video Seks Garut, Dijual Suami hingga Dijadikan Tersangka UU Pornografi

Dihubungi terpisah, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut Aiptu Cecep Wawan Rustandi mengaku sudah sudah menerima laporan meninggalnya A.

Namun, pihaknya tidak mengetahui pasti penyebab meninggalnya A.

"Kami sudah terima laporannya, tidak tahu pasti penyebab meninggalnya," katanya.

Ia menjelaskan selama penyidikan, tersanga A tidak ditahan Polres Garut karena sakit parah

Keduanya dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: 5 Fakta Baru Video Mesum di Garut, Suami Jual Istri hingga Tak Sangka Jadi Viral

 

Video mesum bocor di media

Ilustrasi PornografiTara Jacoby Ilustrasi Pornografi
Saat menikah, V saat masih berusia 17 tahun. Menurut pengakuan V kepada polisi, sejak berumah tangga A selalu merekam hubungan intim dengan V.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com