Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir KPK: Revisi UU KPK Ganggu Investasi dan Program Pemerintah

Kompas.com - 06/09/2019, 22:36 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan menghambat investasi dan program kerja pemerintah.

Sebab, investor akan melihat kepastian hukum jika hendak menanamkan modalnya. Sedangkan program pembangunan pemerintah akan terhambat jika terdapat anggaran yang dikorupsi.

Baca juga: Revisi UU KPK Diketok DPR, Jokowi: Saya Belum Tahu Isinya

Febri mengatakan, revisi itu tidak hanya dipandang dari sisi pemberantasan korupsi. Revisi juga akan mengurangi keyakinan investor terkait kepastian hukum di Indonesia.

“Bukan sekadar soal menangkap dan memproses 1.000 lebih yang sudah ditangani oleh KPK, bukan hanya soal itu. Tetapi yang penting adalah bagaimana keyakinan masyarakat usaha di Indonesia bahkan di dunia internasional tentang investasi misalnya, maka salah satu indikatornya adalah apakah ada atau tidak kepastian hukum,” katanya dalam roadshow bus KPK jelajah negeri di Kota Malang, Jumat (6/9/2019).

“Dan, kepastian hukum itu salah satunya adalah apakah konsisten atau tidak pemberantasan korupsi yang dilakukan,” imbuhnya.

Terlebih, kata dia, praktik korupsi akan menyebabkan biaya investasi membengkak. Sehingga jika pemberantasan korupsi lemah, akan berpengaruh terhadap iklim investasi.

“Bukan sekadar soal penegakan hukumnya saja. Tapi juga soal bagaimana sektor swasta bisa lebih sehat, investor bisa yakin menanamkan modal dan hal-hal yang lain,” tegasnya.

Tidak hanya itu, lemahnya pemberantasan korupsi juga akan menghambat program kerja pemerintah.

Program pembangunan yang sudah dicanangkan bisa terganggu ketika terjadi praktik korupsi di dalamnya.

“Selain itu, Presiden Joko Widodo punya program yang cukup banyak ya untuk masyarakat. Misalnya infrastruktur dan program-program yang lain. Kalau misalnya ada korupsi ada pejabat yang melakukan penyelewengan, maka itu akan mengganggu program pemerintah yang didasari atas niat baik,” terangnya.

Baca juga: Fakta Terbaru OTT Bupati Muara Enim, Geledah Kantor Pemenang Tender hingga Rumah Pribadi

DPR sudah menyetujui revisi UU KPK. Revisi itu dinilai akan melemahkan KPK secara kelembagaan karena memuat 10 poin yang dianggap mengganggu sistem pemberantasan korupsi yang sudah berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com