KULON PROGO, KOMPAS.com – Gabungan aparat dari Kepolisian Resor Kulon Progo, Dinas PUP - ESDM Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Satuan Polisi Pamong Praja Kulon Progo merazia kegiatan penambangan pasir di muara Sungai Progo, Kecamatan Galur, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (5/9/2019).
Dari lokasi itu, mereka mengangkut belasan mesin sedot dan pipa.
“Semuanya berupa mesin sedot dan pralon. Semua barang itu diamankan pihak kepolisian,” kata Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran melalui hubungan selular, Kamis (5/9/2019).
Warga Desa Banaran, Kecamatan Galur, bergolak karena kehidupan mereka terganggu oleh aktivitas penambangan pasir.
Warga sampai turun ke jalan menuntut penambangan pasir di kawasan desa ditutup, utamanya yang menambang secara ilegal maupun aktivitas yang tidak sesuai aturan, sejak Selasa (3/9/2019).
Padahal di sana juga beroperasi baik perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Baca juga: Kapolres Tasik Kota Janji Tindak Tegas Penambang Pasir Ilegal
Aktivitasnya dirasa menganggu kini. Gejolak warga berlangsung sampai sekarang. Gayung bersambut. Pemerintah turun tangan ke lokasi.
Sumiran mengungkapkan, tim berangkat dari Wates pukul 11.30 WIB menuju lokasi, Kamis lalu. Satpol PP menerjunkan sekitar 10 orang untuk membantu polisi dan ESDM.
Razia berlangsung hingga pukul 16.00. “Kami hanya membantu kepolisian. Di sana hanya ada mesin penyedot dari kegiatan penambangan,” kata Sumiran.
Lokasi penambangan sudah tidak bertuan ketika aparat datang. Sumiran mengatakan, sepertinya penambang sengaja meninggalkan lokasi begitu saja. “Lokasi itu sudah sepi,” kata Sumiran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.