MAKASSAR, KOMPAS.com - Peternakan babi yang berada di Jalan Haji Kalla, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, bakal direlokasi oleh Pemerintah Kota Makassar.
Kepastian ini muncul setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menerbitkan rekomendasi pelarangan peternakan yang berada di tengah kawasan permukiman penduduk.
Dalam surat rekomendasi DLH nomor 660.2/1130/DLH/II/2019 tanggal 25 Februari 2019, peternakan babi melanggar keputusan wali kota Makassar Nomor: 524/790/Kep/XI/2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.
"Menindaklanjuti rekomendasi dari DLH Makassar, kami akan rapat besok. Mengundang DLH, Satpol PP Makassar, warga setempat dan warga beternak," ujar Camat Panakukang Thahir Dg Ngalli dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Curi Celana Dalam untuk Masturbasi, Pria di Makassar Hampir Dihakimi Massa
Jika berjalan lancar, tahun ini relokasi dapat terealisasi.
Thahir menambahkan, peternakan yang berada di RT 01 dan 10, RW 03, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakukang ini sempat dikeluhkan warga sekitar karena bau kotoran dari babi peliharaan.
Pihak kecamatan sudah memediasi warga setempat dengan peternak untuk menemukan solusi.
Hasilnya, peternakan babi disepakati direlokasi ke wilayah yang jauh dari permukiman penduduk.
"Untuk menentukan lokasi yang akan dituju, pemerintah Kecamatan Panakkukang akan bermusyawarah dengan instansi teknis terkait lingkup Pemkot Makassar," ujar Thahir.
Baca juga: Diduga Overdosis Obat, Perempuan di Makassar Ditemukan Tewas di Kamar Kos
Relokasi ini menurut Thahir bakal memerlukan waktu yang lama mengingat lahan kosong yang ada di kota Makassar jumlahnya sangat terbatas.
"Insya Allah akan dimusyawarahkan agar segera dituntaskan masalah ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.