Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Saber Pungli Jabar Ungkap Pungli SMPN 1 Cikampek

Kompas.com - 05/09/2019, 20:22 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satgas Saber Pungli Jawa Barat mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di SMPN 1 Cikampek, Karawang.

Satgas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 47.419.000.

Kepala Tim Tindak Unit II Satgas Saber Pungli Jabar AKBP Basman mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah orang tua siswa yang merasa dirugikan dengan adanya praktik pungli.

Tim kemudian menyelidiki dan menemukan indikasi pungli di sekolah tersebut.

"Kami menemukan fakta, siswa dipungut berbagai iuran untuk program yang tidak tercantum dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)," kata Basman dihubungi melalui telepon, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pungli di SDN di Tangsel

Basman menuturkan, praktik pungli tersebut dilakukan pada tahun ajaran 2019/2020, dengan memungut berbagai iuran.

Rinciannya, iuran perpustakaan Rp 27.500 kepada seluruh siswa, iuran sarana ruang kelas Rp 10.000 hingga Rp 55.000 kepada seluruh orang tua murid. 

Iuran sampah Rp 24.000 kepada seluruh siswa tanpa terkecuali, iuran sarana olahraga kepada orang tua siswa kelas VII Tahun ajaran 2019/2020 Rp 300.000 hingga Rp 340.000. 

Iuran pengadaan komputer kepada 802 siswa kelas VIII dan kelas IX sebesar Rp 206.000 untuk pengadaan 20 laptop dan satu server.

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Kompol Tuti, Hakim Tipikor Periksa Rutan Polda NTB

Basman menyebutkan, sekolah, memungut uang dari orang tua siswa dengan jumlah total puluhan juta rupiah. Diantaranya uang sampah Rp 29.316.000 dan uang perpustakaan Rp 30.910.000.

"Sebagian dana telah digunakan. Sisa yang belum terpakai mencapai Rp 47.419.000 yang disita sebagai barang bukti," ungkap dia.

Basman mengatalan, permintaan pungutan ini merupakan kebijakan dan inisiatif dari kepala SMPN 1 Cikampek berinisial H. Inisiatif itu kemudian disetujui oleh Komite Sekolah berinisial ASR.

Praktik pungli tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com