Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Diketok DPR, Jokowi: Saya Belum Tahu Isinya

Kompas.com - 05/09/2019, 20:02 WIB
Hendra Cipta,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU  KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

Saat dikonfirmasi hal itu, Presiden Joko Widodo mengaku tidak tahu.

"Itu (revisi UU KPK) inisiatif dari DPR, saya belum tahu isinya," kata Jokowi, usai menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Rumah Radangk, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis siang.

Lebih lanjut, Jokowi hanya mengatakan, bahwa KPK saat ini sudah bekerja dengan baik.

"Saya belum tahu (revisi UU KPK), jadi saya belum bisa menyampaikan apa-apa," tutupnya.

Baca juga: Mahfud MD Sarankan Revisi UU KPK Jangan Seperti Kejar Setoran

Diberitakan, Setelah diketok di Paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

"Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Hendrawan meyakini revisi UU ini bisa selesai dalam waktu singkat karena seluruh fraksi sudah satu suara.

Ia mengklaim semua fraksi yang ada di Baleg sepakat bahwa UU KPK harus direvisi.

"Kalau tidak (sepakat) ngapain dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yang akan datang," ujar Hendrawan.

Hendrawan juga optimistis revisi UU ini akan cepat selesai karena DPR sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah.

Baca juga: Presiden Jokowi: Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Saya Belum Tahu Isinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com