KOMPAS.com - Polisi menetapkan NV (20) dan APR (17), dua wanita pelaku penganiayaan guru SD Pabangiang, Gowa, Sulawesi Selatan. sebagai tersangka.
Kedua pelaku diketahui merupakan kakak beradik.
"Polres Gowa akan terus melakukan pengembangan dengan kejadian ini, seiring dengan dua tersangka yang telah diamankan atas aksi penyerangan terhadap seorang guru di dalam kelas," ujar Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Viral Video Guru Dianiaya 2 Wanita di Dalam Kelas, Disaksikan Belasan Siswa
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.
Shinto mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video penganiayaan seorang guru oleh dua wanita viral di media sosial.
Dari salah satu akun Instagram yang memposting video tersebut, @ndrobeii, tampak guru wanita berbaju putih dipukuli oleh dua wanita.