Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku pengeroyokan tersebut.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara.
Ditambahkan Shinto, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas kasus itu.
"Tentunya, kami juga tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dengan peristiwa yang berbeda dalam satu rangkaian kejadian ini. Sesuai dengan laporan polisi yang diterima nanti," ucap Shinto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.