Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jam Bertemu Utusan Menteri Susi, Ini 5 Tuntutan Gubernur Maluku

Kompas.com - 05/09/2019, 15:16 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sejumlah tuntutan dihasilkan dalam pertemuan antara Gubernur Maluku Murad Ismail dan utusan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di ruang kerja Kantor Gubernur Maluku, Kamis (5/9/2019).

Pertemuan berlangsung lebih dari 3 jam mulai dari pukul 11.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.

Selama pertemuan, Gubernur Maluku ikut didampingi penjabat Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Romelus Far Far.

Adapun, utusan dari menteri Susi yang menemui Gubernur Murad yakni Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perabowo, Dirjen Tangkap M Zulfikar, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Keluatan (PSDKP) Agus Suherman, dan Satgas Ilegal Fishing KKP Yunus Husein.

Usai pertemuan itu, Gubernur bersama para pejabat Kementrian Kelautan dan Perikanan itu langsung menemui wartawan yang telah lama menggu di ruang rapat kantor Gubernur Maluku.

Baca juga: Pernah Nyatakan Perang, Kini Gubernur Maluku Apresiasi Menteri Susi

Kepada wartawan, Gubernur menyebutan lima poin penting yang telah diserahkan kepada utusan Menteri Susi untuk ditindaklanjuti.

“Sudah saya bacakan dan serahkan kepada Beliau-Beliau, nanti poin-poin itu akan disampaikan ke Ibu Susi,” kata Murad.

Berikut lima poin hasil musyawarah antara Gubernur Murad Ismail dan utusan Menteri Susi di Kantor Gubernur Maluku.

Pertama, meminta Pemerintah Pusat segera merealisasi janji-janjinya kepada masyarakat Maluku, terkait Maluku dijadikan sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan,

Kedua, mendesak DPR RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang.

Kemudian, yang ketiga, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, agar bisa ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sekretaris Kabinet sudah memberi paraf persetujuan.

Kemudian keempat, mendesak Menteri Dalam Negeri segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya.

Terakhir, mendesak Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dan retribusi daerah.

Menteri Susi Pujiastuti sebelumnya mengirim utusan untuk menemui Gubernur Maluku, terkait protes yang dilayangkan mantan komandan Korps Brimob Polri itu kepada Menteri Susi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com