Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ivan, kedua pelaku bertindak sendiri alias tidak terikat dengan jaringan prostitusi online.
Tersangka SH dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan pidana lima tahun.
Sebelumnya diberitakan, dua perempuan tanpa busana ditangkap polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).
Keduanya ditangkap saat akan melayani pelanggan untuk threesome.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari iklan jasa prostitusi online di media sosial.