Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pesta Seks Threesome

Kompas.com - 05/09/2019, 15:13 WIB
Acep Nazmudin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Ivan, kedua pelaku bertindak sendiri alias tidak terikat dengan jaringan prostitusi online.

Tersangka SH dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan pidana lima tahun. 

Sebelumnya diberitakan, dua perempuan tanpa busana ditangkap polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).

Keduanya ditangkap saat akan melayani pelanggan untuk threesome. 

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari iklan jasa prostitusi online di media sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com