SERANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Serang Kota menetapkan satu tersangka pesta seks threesome di Kota Serang. Tersangka berinisial SH (34) dijerat pasal perdagangan orang.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Aditira mengatakan, dari dua pelaku yang ditangkap saat penggerebekan di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Selasa (3/9/2019) malam, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
SH ditetapkan tersangka lantaran bertindak sebagai muncikari yang menjual jasa prostitusi seks threesome di media sosial.
"Karena memang dalam UU perdagangan orang, yang diperdagangkan itu adalah korban," kata Ivan kepada Kompas.com di Mapolda Banten, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Fakta Kasus 2 Wanita Layani Seks Threesome, 4 Orang Per Hari hingga Digerebek di Hotel
Tersangka SH saat ini ditahan di Mapolres Serang. Sementara korban SR (24) dikirim ke panti sosial di Jakarta untuk dilakukan pembinaan.