Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Kini Punya Dinas Pemajuan Desa Adat, Apa Fungsinya?

Kompas.com - 05/09/2019, 14:34 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com — Provinsi Bali kini memiliki Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.

Kepastian tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui pengajuan dinas baru tersebut.

Lembaga inilah yang akan mengarahkan dan mengoptimalkan perencanaan dan pelaksanaan program desa adat.

"Sudah disetujui Kemendagri, semalam saya dapat suratnya. Sudah disetujui Dinas Pemajuan Desa Adat Astungkara, kemarin malam saya baca ini," kata Gubernur Bali I Wayan Koster saat pidato setahun kepemimpinan di Art Center Bali, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Jantung Bayi Kembar Siam Asal Bali Menyatu, RS Sanglah Konsultasi ke Surabaya

Koster menjelaskan, pembentukan dinas yang baru ini untuk mengelola dan menangani desa adat secara khusus.

Menurut dia, selama ini tak ada organisasi perangkat desa (OPD) yang khusus menangani desa adat yang jumlahnya 1.943 saat ini.

"Sejak Bali ada sudah berapa ribu tahun lalu, enggak pernah ada perdanya. Enggak pernah ada dinas yang menangani desa adat, terlalu lama kita lalai mengurusi desa adat," kata Koster.

Ia mengatakan, selanjutnya akan dibangun kantor Majelis Utama Desa Adat (MUDA) di Bali yang rencananya dibangun pada 2019 dan selesai pada 2020.

Kantor MUDA di setiap kabupaten dan kota diharapkan selesai pada 2021.

Anggaran akan menggunakan dana corporate social responsibility (CSR) serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca juga: Ini Komentar Sekolah tentang 3 Siswa SMK yang Hilang 9 Tahun Lalu Saat Magang

Dalam peraturan daerah (perda) perubahan OPD, dari sebelumnya ada 49 OPD, dirampingkan menjadi 39 OPD.

Kemudian, perda menambah dua OPD baru, yakni Dinas Pemajuan Desa Adat dan Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Kemudian akan dibentuk tim pendamping di semua desa adat yang berasal dari perguruan tinggi se-Bali dan masyarakat.

Tugasnya ialah mendampingi Prajuru Desa Adat dalam melaksanakan program dan kewenangan sesuai dengan perda.

Selain itu, mendampingi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com